Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2015

5 Kontrak Gas Ditandatangani

Jakarta - Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani di Jakarta, Selasa (27/11/2015). Seluruh kontrak untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$617 juta atau Rp7,7 triliun.

Penandatangan usai pembukaan International Indonesia Gas Conference & Exhibition (Indogas) ke-7 yang menghadirkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja.

"Ini langkah nyata sektor hulu migas memprioritaskan kebutuhan domestik," tegas Amien di Jakarta, Selasa (27/01/2015).

SKK Migas berkomitmen meningkatkan pasokan gas domestik. Sejak tahun 2003, pasokan gas domestik meningkat rata-rata 9% per tahun. 2013, volume gas memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. 2015, komitmen domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61%, sementara peruntukan ekspor sebesar 2.836 BBTUD.

PJBG yang ditandatangani antara lain, PT Medco E&P Malaka dengan PT. Pertamina (Persero) untuk kebutuhan pupuk, dengan jangka waktu selama 13 tahun dan pasokan 58 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Kemudian, amandemen kedua PJBG antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd. dengan PT. Energasindo Heksa Karya untuk kebutuhan kelistrikan, dengan jangka waktu selama 10 tahun dan pasokan 44 BBTUD.

Selain itu, amandemen PJBG antara PHE ONWJ dan PT. Pertamina (Persero) Unit Pengolahan VI-Balongan untuk kebutuhan bahan bakar kilang pengolahan minyak bumi, dengan jangka waktu selama dua tahun dan pasokan 20 BBTUD.

Executive VP/GM PHE ONWJ Jonly Sinulingga mengatakan seluruh produksi gas PHE ONWJ disalurkan untuk kebutuhan domestik, antara lain untuk pembangkit listrik Jakarta dan sekitarnya, bahan baku pupuk, dan kebutuhan bahan bakar gas untuk transportasi. Untuk pasokan ke Unit Pengolahan VI-Balongan, gas berasal dari lapangan GG melalui Balongan Onshore Processing Facility.

"Lapangan GG merupakan lapangan baru yang commissioning-nya telah dilaksanakan pada 12 Desember 2014," jelas Jonly.

Amien menambahkan, SKK Migas berharap semua pihak memberikan dukungan supaya penyaluran gas dari PJBG tersebut bisa terlaksana sehingga potensi penerimaan negara yang diperkirakan terealisasi. Sebelumnya 2014 lalu, terdapat beberapa pembeli yang penyerapan gas oleh pembeli lebih rendah dari komitmen.

"Potensi kehilangan produksi sebesar 95 MMSCFD atau setara 17.000 barel minyak per hari," terang dia.
--INILAHCOM--

Bos Freeport Klaim Sudah Naikkan Royalti Emas jadi 3,75 Persen

PT Freeport Indonesia sesuai dengan kesepakatan amandemen Kontrak Karya, pada Juli 2014 lalu, menyepakati pemberian royalti emas dengan nilai lebih besar kepada negara.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, melaporkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, sejak beroperasi royalti yang diberikan Freeport sebesar 3 persen untuk tembaga, 1 persen untuk emas, dan 1 persen untuk perak.

“Royalti dihitung dari penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya pengolahan (treatment and refinary charges),” kata dia, Selasa (27/1/2015).

Dalam amandemen Kontrak Karya Juli 2014, Freeport sepakat meningkatkan royalti ketiga mineral tambang, di mana royalti tembaga menjadi 4 persen, royalti emas menjadi 375 persen, dan royalti perak menjadi 3,5 persen.

Dari dokumen resmi Freeport, sejak 1992 hingga 2013 royalti yang diberikan Freeport ke pemerintah Indonesia hanya 1,529 miliar dollar AS. Anggota Komisi VII DPR-RI, Saiful Bahri mengatakan, royalti yang diberikan Freeport untuk pemerintah Indonesia adalah yang terkecil.

“Dari kontrak pertama itu, yang sebesar 1 persen, royalti ke pemerintah Indonesia adalah yang terkecil. Kalah dengan Mozambik dan Angola di Afrika,” ucap Saiful.

Parlemen pun berharap, Freeport bisa meningkatkan lagi royalti ke negara. Supratman Andi Agtas, anggota Komisi VII DPR-RI berharap Freeport bisa memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Papua.

“Freeport Indonesia butuh kekayaan alam Papua, sebaliknya Papua butuh Freeport, perlu kesepahaman antara kedua pihak agar berjalan sebgaimana mestinya,” pungkas Supratman.
--kompas.com--

Pemerintah Tegaskan Belum Tentu Perpanjang Izin Operasi Freeport

Pemerintah membantah telah memutuskan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia hingga 2031 mendatang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menegaskan, sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah terkait hal tersebut.

Dia menjelaskan, amandemen kontrak karya belum selesai. Oleh sebab itu, dalam enam bulan ke depan, pemerintah bersama Freeport akan menyelesaikan poin-poin yang tertunda dan menyepakati poin-poin tambahan yang diajukan pemerintah.

"Makanya kita perpanjang (nota kesepahaman atau MoU). Memang, ini tidak bisa dilepaskan dengan pembangunan smelter karena dalam MoU pertama itu kewajiban pembangunan smelter harus menunjukkan perkembangan," ujar Sukhyar saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2015).

Sukhyar menuturkan, perkembangan pembangunan smelter itu pun akan menjadi indikator bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat. "Kalau dia tidak ada kemajuan, maka tidak bisa ada ekspor konsentrat," ujar Sukhyar.

Sukhyar menuturkan, hasil dari pembahasan amandemen selama enam bulan mendatang inilah yang akan mengungkapkan apakah izin operasi Freeport bakal diperpanjang sampai 2031 atau tidak.

"Sekarang belum ada perpanjangan itu. Belum ada statement mengenai perpanjangan operasi," tutur Sukhyar.

Dia membenarkan bahwa Freeport meminta agar pemerintah memberikan perpanjangan izin operasi. Namun, dirinya kembali menegaskan, keputusan pemerintah terkait perpanjangan izin operasi Freeport tergantung kemajuan amandemen kontrak.

"Kalau diwajibkan membangun smelter, lalu juga underground mining untuk memproduksi konsentrat, tentu Freeport minta kepastian. Freeport kan minta perpanjangan, diberikan dong. Akan tetapi, itu nanti, tunggu dulu," tandas Sukhyar.

Sebelumnya, dari dokumen yang diperoleh Kompas.com, diketahui bahwa Freeport berjanji akan membangun smelter. Namun, sebagai syaratnya, pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031.

"PT FI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia," demikian tulis Freeport dalam dokumen tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah meminta bukti nyata dari Freeport Indonesia atas kelanjutan pembangunan smelter, sebelum mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan, seperti yang tercantum dalam MoU.

"Pemerintah membutuhkan suatu bukti nyata atas progress pembangunan smelter sebelum dapat mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan PT FI seperti yang tercantum dalam MoU Amandemen KK. Kondisi ini merupakan syarat dalam pemberian kelanjutan operasi pertambangan," demikian tulis pemerintah.

Selanjutnya, persetujuan yang dicapai antara pemerintah dan Freeport atas permintaan tidak begitu tegas: "Pemerintah memahami bahwa kepastian kelanjutan operasi pertambangan diperlukan untuk keputusan investasi pembangunan smelter dan underground mining."
--kompas--

Pemerintah Minta Freeport Lebih Transparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, dengan diperpanjangannya memorandum of understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia untuk masa enam bulan ke depan, pemerintah meminta pihak Freeport lebih transparan.

“Spirit pada MoU tahap kedua adalah kami ingin lebih mendorong pada ada transparansi,” ucap Sudirman ditemui di Senayan, Senin (26/1/2015).

Seiring dengan transparansi dari Freeport itu, pemerintah juga ingin ada kontribusi yang lebih besar bagi pemerintah. “Yang begitu-begitu yang ingin kami dorong,” ucap dia.

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai permintaan pemerintah soal audit Freeport, Sudirman mengatakan akan mengecek kembali dokumen nota kesepahaman. “Saya mesti cek lagi naskahnya seperti apa,” ucap Sudirman.

--Kompas---

Freeport Diketahui Mau Bangun Smelter jika Kontrak Diperpanjang Hingga 2031

PT Freeport Indonesia diketahui mengajukan permintaan untuk perpanjangan kontrak hingga 2031. Dalam hal ini, perusahaan tambang emas itu "menyandera" soal pembangunan smelter.

Dari dokumen yang diperoleh Kompas.com, Freeport berjanji akan membangun smelter, namun sebagai syaratnya, pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031.

"PT FI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia," demikian tulis Freeport dalam dokumen tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah meminta bukti nyata dari Freeport Indonesia atas kelanjutan pembangunan smelter, sebelum mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan seerti yang tercantum dalam MoU.

"Pemerintah membutuhkan suatu bukti nyata atas progress pembangunan smelter sebelum dapat mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan PT FI seperti yang tercantum dalam MoU Amandemen KK. Kondisi ini merupakan syarat dalam pemberian kelanjutan operasi pertambangan," demikian tulis pemerintah.

Selanjutnya, persetujuan yang dicapai antara pemerintah dan Freeport atas permintaan tidak begitu tegas: "Pemerintah memahami bahwa kepastian kelanjutan operasi pertambangan diperlukan untuk keputusan investasi pembangunan smelter dan underground mining."

Dalam 20 Tahun, Penerimaan Negara dari Freeport 15,2 Miliar Dollar AS

Dalam 20 Tahun, Penerimaan Negara dari Freeport 15,2 Miliar Dollar AS - Perusahaan tambang raksasa berbasis Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia selama 1992 hingga 2013 menyumbangkan kontribusi kepada pemerintah Indonesia sebesar 15,235 miliar dollar AS.

Presiden Direktut Freeport, Maroef Sjamsoeddin menuturkan keuntungan langsung tersebut terdiri dari pajak, royalti, dividen, biaya, dan dukungan langsung lainnya.

“Perhitungan dari 1992-2013, nilainya 15,2 miliar dollar AS kepada penerimaan negara dalam bentuk pajak royalti, dividen, dan pungutan lain,” ucap Maroef dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Lebih lanjut Maroef menjelaskan, sepanjang periode sama, dividen yang diterima induk Freeport yakni Freeport McMoran sebesar 10,8 miliar dollar AS. Adapun saham McMoran di Freeport Indonesia sebesar 80,64 persen.

Dari dokumen resmi Freeport, Freeport tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah dari tahun 2012, 2013 dan 2014 ini. Total dividen yang diterima pemerintah dari Freeport sejak 1992-2011 sebesar 1,287 miliar dollar AS. Adapun saham pemerintah di Freeport sekitar 9 persen.
--kompas--